bahwa untuk meningkatkan daya saing pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal dalam rangka Penganekaragaman Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.