a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi dan sinergitas tugas dan fungsi dilingkungan Badan Pangan Nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.