a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Keamanan Laut guna mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis yang lebih proporsional, profesional, efektif, dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
b. bahwa penataan organsiasi dan tata kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/645/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.1104 -2- Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.