a. bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Keamanan Laut dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Keamanan Laut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Keamanan Laut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.