a. bahwa untuk menciptakan keseragaman identitas personel dan membangun ketertiban penggunaan pangkat, perlu diatur ketentuan mengenai kepangkatan personel di lingkungan Badan Keamanan Laut;
b. bahwa keseragaman penggunaan tanda pangkat di lingkungan Badan Keamanan Laut didasarkan pada kaidah persyaratan kepangkatan Badan Keamanan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Kepangkatan di lingkungan Badan Keamanan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.