a. bahwa untuk membantu kinerja pimpinan tinggi utama dalam mewujudkan visi dan misi Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan pimpinan tinggi madya dan pratama yang profesional, berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar;
b. bahwa untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama melalui mutasi di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, perlu suatu pedoman dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Mutasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.447 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.