a. bahwa untuk menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, perlu dilaksanakan preservasi arsip;
b. bahwa untuk preservasi arsip dilakukan dengan cara Pengendalian Hama Terpadu dan langkah terakhir Preservasi Kuratif dengan cara Fumigasi Arsip;
c. bahwa untuk preservasi kuratif dengan cara fumigasi arsip perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Fumigasi Arsip;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.