a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kearsipan perlu adanya komunikasi efektif agar masyarakat mengerti, memahami dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia serta pada akhirnya mampu menciptakan citra positif Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pengembangan ilmu kearsipan;
b. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan belum mengatur materi tentang peran serta wartawan dalam apresiasi kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan; www.peraturan.go.id 2016, No. 1981 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.