a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengevaluasi kinerja unit kerja dan kinerja organisasi secara periodik sesuai dengan tugas pokok jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan penilaian prestasi kerja;
b. bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu adanya pedoman penilaian dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.134 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.