a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan kementerian/lembaga menyiapkan rencana strategis kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019, perlu menyusun perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional www.peraturan.go.id 2017, No.263 -2- Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.