a. bahwa standarisasi biaya/harga perencanaan barang yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai dengan standarisasi biaya/harga di Pemerintah Provinsi Aceh yang dilaksanakan oleh Balai Arsip Tsunami Aceh;
b. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun www.peraturan.go.id 2016, No.688 -2- 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.