a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Arsip Nasional Republik Indonesia dan perubahan nomenklatur jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan atas hasil analisis jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1818 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.