a. bahwa dalam rangka menggambarkan simbol dengan makna filosofis terhadap pengakuan, kebanggaan, inspirasi kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan lembaga dengan tujuan merepresentasikan visi dan misi Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka sosialisasi kelembagaan dan mendukung penyebaran informasi penyelenggaraan kearsipan melalui bidang seni lagu kearsipan nasional yang mampu menyampaikan pesan yang termuat dalam lirik serta harmoni lagu tentang tujuan penyelenggaran kearsipan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desain Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dan Cipta Karya Lagu Kearsipan Nasional; www.peraturan.go.id 2016, No.686 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.