a. bahwa dalam rangka dilaksanakannya penelaahan usulan revisi anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 dengan Direktorat Jenderal Anggaran II, Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan anggaran dana dekonsentrasi sesuai dengan Petikan DIPA ANRI Nomor: SP DIPA-087.01.1.450448/2016;
b. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.peraturan.go.id 2016, No. 454 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.