a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.