a. bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional diperlukan deskripsi arsip statis yang terstandar secara nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan deskripsi arsip statis yang terstandar secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan sistem pengelolaan arsip terpadu berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahwa untuk mendukung sistem pengelolaan arsip terpadu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengolahan arsip statis guna penyeragaman, peningkatkan aksesibilitas arsip sesuai dengan kaidah kearsipan, dan memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standar Deskripsi Arsip Statis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.