a. bahwa untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi dan integritas serta menjamin terlaksananya prinsip dalam sistem merit, diperlukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi secara terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.