a. bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi, satuan kerja, penambahan fungsi, perubahan nomenklatur jabatan serta kelas jabatan maka perlu dilaksanakan evaluasi jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; b. berdasarkan persetujuan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/234/M.SM.04.00/2017 tentang Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu dilaksanakan perubahan Kelas Jabatan di Arsip Nasional Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2018, No.44 -2- tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.