a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tatr:ur, 2022 tentang Ibu Kota Negara telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara; b. bahwa Ibu Kota Negara agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga untuk memastikan realisasi dan c pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentar.g lbu Kota Negara dan arahan presiden; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; percepatan perslapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara; Mengingat . . . Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtn 2O22 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2L tenlang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2O2l Nomor LO6); }IENTERI SEKRETARIS NEGAR,{ REPI.IBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2O20 Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 45); 5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2O20 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 1013);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.