bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 2 Desember 2008 yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 Desember 2008 dengan registrasi Nomor 54/PUU-VI/2008, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 Desember 2008, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 2. Bahwa berdasarkan ketetentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disingkat UU 24/2003, menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; 3. Pasal 1 angka 3 huruf a UU 24/2003 menyatakan bahwa, “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; 4. Pasal 29 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan bahwa, “Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi”; 3 5. Pasal 50 UU 24/2003 menyatakan bahwa “...Undang-Undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah Undang-Undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945...”; 6. Bahwa Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang selanjutnya disingkat UU 39/2007 khususnya Pasal 66A ayat (1); 7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pengujian ketentuan Pasal 66A ayat (1) UU 39/2007 terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945; KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 1. Bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; 2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 yang selanjutnya disingkat UU 24/2003 menyatakan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang- Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.