Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 9 Maret 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 34/PUU/ PAN.MK/AP3/03/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 14 Maret 2022 dengan Nomor 38/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 22 April 2022 dan diterima Mahkamah pada 22 April 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Untuk Melakukan (judicial review) Undang-Undang 1. Bahwa perkembangan zaman yang dinamis mendorong adanya kebutuhan masyarakat akan instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan di tengah kehidupan bermasyarakat. Perubahan terhadap UUD NRI 1945 menciptakan suatu kewenangan baru yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi; 2. Bahwa Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai suatu institusi yang menjalankan kekuasaan kehakiman, 3 sebagaimana yang diatur oleh Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai berikut: Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 “(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)”. 3. Bahwa UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 melalui Pasal 24C ayat (1), sebagaimana kami kutip: Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Bahwa lebih lanjut kewenanangan Mahkamah Konstitusi tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) sebagai berikut: Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945”; 4. Bahwa amanat konstitusi sehubungan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 di manifestasikan dalam ketentuan di bawahnya yaitu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”) yang mengatur sebagai berikut: Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi “(1) Mahkamah Konstitusi ber
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.