Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara dilaksanakan secara daring melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; b. bahwa memperhatikan pengembangan sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia melalui platform Bank Indonesia - Core Banking System (BI CBS) menggantikan sistem Bank Indonesia Government-Electronic Banking (BIG- eB) sebagai Aplikasi Layanan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan layanan kebanksentralan, perlu mengatur pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara Melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.