Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16 /BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07 /BC/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan impor untuk dipakai atas barang kena cukai, perlu mengubah ketentuan mengenai impor barang kena cukai; c. bahwa untuk mempermudah pengguna jasa dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, perlu menyederhanakan prosedur pengeluaran barang impor; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.