Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan impor barang kiriman terkait dengan pelayanan barang kiriman berupa surat melalui Perusahaan Jasa Titipan dan dalam rangka memberikan kepastian dalam pelayanan serta kelancaran pelaksanaan ketentuan impor barang kiriman, perlu menyempumakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 02/BC/2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1819); Menetapkan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.