Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan terkait ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, perlu mengatur tata laksana monitoring dan evaluasi serta verification visit dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, menciptakan keseragaman, meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan in ternasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi serta Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun· 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661}; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 707); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 709); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang - 2 - ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentangTata Cara Pengenaan TarifBea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 481); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1238); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020 ten tang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Ba
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.