a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak tertentu, perlu mengatur tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak tertentu terse but; b. bahwa dalam rangka kemudahan administrasi dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas kegiatan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perlu mengatur tempat terdaftar pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negen, dan/ atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri dan dalam negeri dalam administrasi perpajakan; c. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017 tentang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.