DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; b. bahwa dalam rangka pengawasan terhadap pengajuan pemberitahuan pabean impor dan efisiensi sumber daya di Kantor Pabean, dipandang perlu untuk melakukan penutupan pas secara elektronik; c. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai persetujuan pengeluaran barang atas pemberitahuan pabean impor yang tidak ada perbedaan tarif dan/ atau nilai pa bean, dipandang perlu untuk menyempurnakan surat persetujuan pengeluaran barang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.