a. bahwa untuk mendukung penataan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu disusun ketentuan yang komprehensif mengenai proses pembelajaran yang meliputi analisis, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi; b. bahwa ketentuan mengenai proses pembelajaran yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dipandang belum lengkap, tidak sesuai dengan perkembangan terkini, dan bersifat parsial, sehingga perlu dilakukan pembaruan ketentuan mengenai proses pembelajaran; c. bahwa dalam rangka pembaruan ketentuan mengenai proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan memperhatikan simplifikasi regulasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu disusun peraturan mengenai pedoman manajemen pembelajaran; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Manajemen Pembelajaran; www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.