Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2015; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu menyempumakan ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf · b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan; • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 omor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/?lvIK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.