Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemotongan lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.