a. bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) memiliki program pendidikan dan pelatihan (diklat) dibutuhkan oleh instansi pemerintah diluar Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 2124 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008, pendidikan dan pelatihan di BPPK dapat diikuti oleh pegawai dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah di luar Departemen Keuangan; c. bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran tugas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerjasama, dipandang perlu untuk menyusun prosedur atau tata cara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerjasama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Prosedur Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Instansi Pemerintah di luar Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.