Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai; b. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; c. bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan pembebasan cukai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.