Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMORPER- 36/BC/2016 TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.