Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal1.un 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Noni.or 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik; 5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik; Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.