Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dokumen pengganti telah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ Atau Cukai; b. bahwa dalam rangka menjamin keseragaman dalam proses pencrbitan Surat Penetapan Pengganti dan Surat Penagihan Pengganti guna mendukung optimalisasi penerimaan, diperlukan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Penetapan Pengganti dan Surat Penagihan Pengganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penetapan Pengganti dan Surat Penagihan Pengganti; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.