DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jmpor Barang Kiriman; b. bahwa untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, serta untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan tarif dan/ atau nilai pabean, telah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.