Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, a. bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap aplikasi impo:r:- untuk dipakai terkait penelitian tarif dan nilai pabean terhadap Pemberital1uan Impor Barang yang diajukan oleh Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan untuk memberikan jaminan kepastian dalam pelayanan serta kelancaran dalam pelaksanaan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai, perlu menyempumakan ketentuan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ten tang Perubahan Atas Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.