a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2019 tentang Pedoman Seleksi Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dengan adanya perubahan batas pelaksanaan Seleksi Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/485/M.SM.02.03/2020 tanggal 11 November 2020, perlu mengatur kembali ketentuan seleksi penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 31 /PB/2019 tentang Pedoman Seleksi Penyesuaian//npassinp Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.