a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendahraan Negara dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 25/PB/2019 tentang Pedoman Seleksi Penyesuaian//npassmg Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; b. bahwa dengan adanya perubahan batas pelaksanaan Seleksi Penyesuaian/ Inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/485/M.SM.02.03/2020 tanggal 11 November 2020 bal Perpanjangan Pelaksanaan F'enyesuaian / Inpassing Jabatan Perbendaharaan, perlu mengatur kembali ketentuan seleksi penyesuaian/ inpassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 25/PB/2019 tentang Pedoman Seleksi Penyesuaian//npassing Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.