Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nom01· PER- 37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan PER- 12/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No111or 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif cukai basil tembakau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksucl dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. I. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; Menetapkan 2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 12/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.