a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan; b. bahwa dalam rangka pelayanan registrasi kepabeanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk investasi proyek tertentu, perlu menyempurnakan ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan registrasi kepabeanan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.