Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR PER- 24/BC/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ YANG SELESAI DIBUAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat; 1. Undang-Undang Nomor 11. Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1137);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.