Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, a. bahwa ketentuan mengenai pedoman penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-47 /BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-31/BC/2013 tentang Perubahan Kedua Atas P-47 /BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman tentang Ketentuan lmpor Barang Kiriman yang mengatur tentang dokumen dasar pembayaran berupa SPPBMCP; c. bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 ten tang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ a tau Cukai yang menghapus ketentuan terkait STCK-3 dan menambahkan ketentuan terkait Putusan Banding dan Peninjauan Kembali; d. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka melaksanakan penatausahaan Piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dalam rangka mev.rujudkan simplifikasi peraturan,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.