Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pengelolaan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.