Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
. : a. bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mengakibatkan perubahan nomenklatur ' Direktorat Surat Berharga Negara menjadi Direktorat Surat Utang Negara, dipandang perlu melakukan penyesuaian nomenklatur Direktorat Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor PER- 02/PUl2007 tentang Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Diiektur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor PER-0 l/PU/2008; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan P e r a m Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor PER-02/PUl2007 tentang Pedoman Penggunaan Infrastruktur Perdagangan Sistem Dealer Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.