Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.O8/2007 tentang Sistem Dealer Utama, telah tersedia infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama yang merupakan electronic trading platform dalam penyelenggaraan Sistem Dealer Utama di Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; b. bahwa sehubungan dengan telah tersedianya infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu diatur pedoman penggunaan infrastruktur dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Pedoman Penggunaan Infrastrukur Perdagangan Sistem Dealer Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.