a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu menindaklanjuti data konkret; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret perlu mengatur ketentuan mengenai tindak lanjut atas data konkret; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.