Mengingat a. 1 MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa tata cara penyerahan, penatausahaan, perbaikan dan pembatalan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/ BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi manifes terkait prosedur impor dan ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan pelayanan dan rekonsiliasi atas manifes: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.