a. bahwa berdasarkan Pasal 192 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pemindahan Saldo yang berasal dari surplus anggaran badan layanan umum diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Pedoman Teknis Pemindahan Saldo yang Berasal dari Surplus Anggaran Badan Layanan Umum kepada Badan Layanan Umum yang Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.