a. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa ketentuan mengenai tata laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai: bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan serta memberikan kepastian hukum pengeluaran barang impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakai, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakai: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ PMK.04/ 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur J enderal tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur: Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.